Pinjol

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Ilustrasi pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.
Ilustrasi pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

JAKARTA – Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih menjadi masalah yang perlu diwaspadai masyarakat. Modusnya semakin beragam, mulai dari menawarkan pinjaman melalui media sosial hingga menggunakan nama dan logo perusahaan resmi untuk meyakinkan calon nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejumlah ciri yang dapat menjadi tanda pinjol ilegal, antara lain tidak memiliki izin, menawarkan pinjaman dengan bunga atau biaya yang tidak transparan, meminta akses data pribadi secara berlebihan, serta tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Berikut beberapa ciri yang perlu diperhatikan:

1. Dana tiba-tiba cair tanpa persetujuan jelas

Nasabah awalnya hanya melakukan pengecekan limit atau mengajukan nominal tertentu, tetapi dana justru masuk ke rekening tanpa persetujuan yang jelas.

Misalnya, nasabah hanya mengecek limit Rp1 juta, tetapi dana langsung dicairkan dan harus dikembalikan dengan jumlah jauh lebih besar dalam waktu singkat.

Kondisi seperti ini perlu diwaspadai, terutama jika tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai pencairan dan kewajiban pembayaran.

2. Pinjaman kembali cair tanpa persetujuan

Ada kasus ketika pinjaman sebelumnya sudah dilunasi, kemudian platform kembali memberikan pinjaman atau menambah pinjaman tanpa persetujuan pengguna.

Pemberian atau penambahan pinjaman tanpa kesepakatan terlebih dahulu merupakan praktik yang dilarang dalam Pedoman Perilaku AFPI.

Namun, pinjaman berulang tidak otomatis berarti ilegal jika memang diajukan dan disetujui oleh nasabah.

3. Ada di Play Store bukan berarti otomatis legal

Masyarakat tidak boleh menjadikan keberadaan aplikasi di Play Store sebagai satu-satunya patokan.

Status legal harus dicek berdasarkan izin atau status penyelenggara pada OJK. Satgas PASTI juga menemukan modus penyamaran dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Termasuk penggunaan logo OJK. Logo OJK pada aplikasi atau iklan bukan bukti bahwa aplikasi tersebut berizin.

4. Menawarkan pinjaman lewat pesan pribadi dan media sosial

Pinjol ilegal kerap menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, media sosial, situs, aplikasi tidak resmi, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.

Satgas PASTI pada 2026 kembali menemukan penawaran pinjaman ilegal dengan modus tersebut.

5. Meminta akses data ponsel secara berlebihan

Permintaan akses terhadap data pribadi juga harus diperhatikan.

Ciri yang patut dicurigai antara lain aplikasi meminta akses data yang tidak relevan dengan layanan, seperti kontak, galeri, atau informasi lain yang tidak diperlukan.

Penyalahgunaan data pribadi juga menjadi salah satu modus yang ditemukan Satgas PASTI pada aktivitas pinjol ilegal.

6. Penagihan disertai ancaman dan penyebaran data

Salah satu ciri yang paling sering dikeluhkan adalah penagihan dengan ancaman, penghinaan, teror, hingga penyebaran informasi atau foto pribadi.

Praktik penagihan yang menggunakan kekerasan fisik maupun mental dilarang dalam Pedoman Perilaku AFPI.

7. Identitas kantor tidak jelas

Masyarakat perlu berhati-hati jika perusahaan tidak mencantumkan identitas, alamat kantor, nomor kontak, atau layanan pengaduan yang dapat diverifikasi.

OJK sebelumnya juga memasukkan tidak adanya identitas dan alamat kantor yang jelas sebagai salah satu ciri umum pinjol ilegal.

8. Bunga, biaya, dan denda tidak transparan

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pencairan yang mudah dan cepat, tetapi informasi mengenai bunga, biaya, denda, serta total kewajiban pembayaran tidak dijelaskan secara transparan.

Satgas PASTI pada 2026 juga menemukan modus pinjol ilegal dengan penawaran pencairan mudah tetapi disertai bunga dan biaya yang tidak transparan.

Jangan hanya melihat aplikasi

Masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat apakah sebuah aplikasi tersedia di toko aplikasi atau memiliki logo lembaga tertentu.

Sebelum mengajukan pinjaman, cek legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK. Jika menemukan tawaran yang diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal Satgas PASTI atau Kontak OJK.

Pada periode Januari–September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal.

Intinya, jangan tergiur proses pencairan yang cepat. Periksa legalitas, pahami seluruh biaya, dan jangan memberikan akses data pribadi secara sembarangan.*

Bagikan: WhatsApp Facebook

Masih bingung dengan kasusmu?

Tanya AIRA kapan saja, atau konsultasi langsung dengan Bang Elviean supaya langkahnya sesuai kondisimu.

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek informasi terbaru di situs resmi OJK.