Hak Nasabah

Jam Penagihan Pinjol yang Diizinkan OJK

Jam Penagihan Pinjol yang Diizinkan OJK

Penagih pinjol resmi tidak boleh menghubungimu sembarang waktu. Ini batas jamnya dan apa yang bisa kamu lakukan kalau dilanggar.

Telepon jam sebelas malam. Chat masuk saat subuh. Banyak nasabah mengira penagih boleh menghubungi kapan saja selama ada tunggakan. Faktanya tidak begitu.

Sebagai mantan desk collection, saya tahu aturan jam ini ada dan wajib dipatuhi penagih. Sayangnya, masih banyak nasabah yang tidak tahu, jadi pelanggarannya sering dibiarkan begitu saja.

Batas jam penagihan

Untuk pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK, penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Di luar jam itu, penagih tidak boleh menelepon, mengirim pesan, atau mendatangi nasabah.

"Waktu setempat" artinya mengikuti zona waktu tempat nasabah tinggal. Kalau kamu tinggal di Ambon (WIT), pukul 20.00 di Ambon tetap jadi batasnya, walaupun kantor penagihnya di Jakarta.

Bukan cuma soal jam

Selain jam, ada aturan lain yang wajib dipatuhi penagih dari pinjol resmi:

  • Tidak boleh mengancam, memaki, atau merendahkan nasabah.
  • Tidak boleh mempermalukan nasabah di depan orang lain.
  • Kontak darurat bukan untuk ditagih. Penagih tidak boleh menagih utangmu ke keluarga, teman, atau rekan kerja.
  • Penagih lapangan wajib membawa identitas dan surat tugas resmi.

Kalau penagih melanggar jam

Jangan panik dan jangan membalas dengan emosi. Yang paling penting adalah menyimpan bukti:

  1. Tangkapan layar riwayat panggilan yang menunjukkan jam dan tanggal.
  2. Tangkapan layar chat beserta nomornya.
  3. Rekaman suara kalau ada.

Bukti ini bisa kamu laporkan ke aplikasi pinjolnya, ke OJK, atau ke AFPI. Cara melapornya saya bahas di artikel Cara Melapor Penagihan Pinjol yang Tidak Wajar.

Tetap tunjukkan niat baik

Aturan jam ini melindungi kamu dari penagihan yang tidak wajar, tapi bukan alasan untuk menghilang. Tetap respons penagih di jam yang wajar dan sampaikan niatmu untuk melunasi, walaupun uangnya belum ada. Nasabah yang diam justru lebih sering mengalami penagihan yang melebar ke mana-mana.

Penagihan yang tertib itu hak kamu. Membayar dengan niat baik itu kewajiban kamu. Dua-duanya berjalan bersama.

Bagikan: WhatsApp Facebook

Masih bingung dengan kasusmu?

Tanya AIRA kapan saja, atau konsultasi langsung dengan Bang Elviean supaya langkahnya sesuai kondisimu.

Artikel ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat hukum. Aturan bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek informasi terbaru di situs resmi OJK.