Telepon jam sebelas malam. Chat masuk saat subuh. Banyak nasabah mengira penagih boleh menghubungi kapan saja selama ada tunggakan. Faktanya tidak begitu.
Sebagai mantan desk collection, saya tahu aturan jam ini ada dan wajib dipatuhi penagih. Sayangnya, masih banyak nasabah yang tidak tahu, jadi pelanggarannya sering dibiarkan begitu saja.
Batas jam penagihan
Untuk pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK, penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Di luar jam itu, penagih tidak boleh menelepon, mengirim pesan, atau mendatangi nasabah.
"Waktu setempat" artinya mengikuti zona waktu tempat nasabah tinggal. Kalau kamu tinggal di Ambon (WIT), pukul 20.00 di Ambon tetap jadi batasnya, walaupun kantor penagihnya di Jakarta.
Bukan cuma soal jam
Selain jam, ada aturan lain yang wajib dipatuhi penagih dari pinjol resmi:
- Tidak boleh mengancam, memaki, atau merendahkan nasabah.
- Tidak boleh mempermalukan nasabah di depan orang lain.
- Kontak darurat bukan untuk ditagih. Penagih tidak boleh menagih utangmu ke keluarga, teman, atau rekan kerja.
- Penagih lapangan wajib membawa identitas dan surat tugas resmi.
Kalau penagih melanggar jam
Jangan panik dan jangan membalas dengan emosi. Yang paling penting adalah menyimpan bukti:
- Tangkapan layar riwayat panggilan yang menunjukkan jam dan tanggal.
- Tangkapan layar chat beserta nomornya.
- Rekaman suara kalau ada.
Bukti ini bisa kamu laporkan ke aplikasi pinjolnya, ke OJK, atau ke AFPI. Cara melapornya saya bahas di artikel Cara Melapor Penagihan Pinjol yang Tidak Wajar.
Tetap tunjukkan niat baik
Aturan jam ini melindungi kamu dari penagihan yang tidak wajar, tapi bukan alasan untuk menghilang. Tetap respons penagih di jam yang wajar dan sampaikan niatmu untuk melunasi, walaupun uangnya belum ada. Nasabah yang diam justru lebih sering mengalami penagihan yang melebar ke mana-mana.
Penagihan yang tertib itu hak kamu. Membayar dengan niat baik itu kewajiban kamu. Dua-duanya berjalan bersama.
