Banyak nasabah ingin melapor tapi berhenti di tengah jalan. Ada yang bingung harus ke mana, ada juga yang takut laporannya justru membuat penagihan makin keras. Padahal melapor adalah hak setiap nasabah, dan penagih dari pinjol resmi terikat aturan yang jelas.
Kapan penagihan disebut tidak wajar?
Beberapa contoh yang sering terjadi:
- Ditelepon atau dikirimi pesan di luar pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
- Diancam, dimaki, atau dihina.
- Keluarga, teman, atau kantor ikut ditagih.
- Penagih mengaku dari instansi tertentu supaya kamu takut.
- Penagih lapangan datang tanpa identitas atau surat tugas.
Langkah 1: Kumpulkan bukti dulu
Laporan tanpa bukti sulit ditindaklanjuti. Sebelum melapor, siapkan:
- Tangkapan layar chat lengkap dengan nomor pengirim, tanggal, dan jam.
- Tangkapan layar riwayat panggilan.
- Rekaman suara kalau ada.
- Nama aplikasi pinjol dan nomor kontrak atau ID pinjamanmu.
Simpan semua bukti di satu folder, dan jangan dihapus walaupun isinya membuatmu tidak nyaman.
Langkah 2: Laporkan ke aplikasi pinjolnya
Pinjol resmi wajib punya layanan pengaduan. Sampaikan keluhanmu secara tertulis, misalnya lewat email resmi atau fitur pengaduan di aplikasi, lalu simpan bukti bahwa laporanmu sudah dikirim.
Langkah 3: Laporkan ke OJK
Kalau aplikasi tidak menanggapi atau penagihan tetap berlanjut, laporkan ke OJK:
- Kontak OJK 157 lewat telepon.
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Portal pengaduan konsumen di situs resmi OJK.
Tuliskan kronologinya dengan singkat dan urut, lalu lampirkan buktimu.
Langkah 4: AFPI dan polisi
Kamu juga bisa melapor ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), yang menaungi pinjol resmi. Kalau ada ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi, kamu bisa melapor ke polisi dengan membawa bukti yang sama.
Cek dulu: pinjolnya resmi atau tidak?
Aturan penagihan di atas berlaku untuk pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Cek status aplikasinya di situs resmi OJK atau tanyakan lewat Kontak OJK 157 supaya kamu tahu jalur laporan yang tepat.
Melapor bukan berarti lari dari utang. Kamu tetap bisa melunasi kewajibanmu sambil menuntut penagihan yang manusiawi.